NETIZ.ID,Donggala — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala kembali membuka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang ingin berobat.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi saat ditemui di ruangannya. Jum’at (21/1/2022)
Ia mengatakan bahwa Pemda melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Donggala telah membuka kembali pelayanan kepengurusan SKTM bagi warga kurang mampu yang kartu BPJSnya tidak ada atau diputus oleh pemda Donggala dan ingin berobat ke rumah sakit (RS) dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang kemarin Dinkes telah menutup pelayanan pembuatan SKTM karena sesuatu hal. Namun telah di buka kembali,” Ucap Rustam Efendi
Cuman kata Sekda, kemarin itu hanya komunikasi tidak nyambung sehingga Kepala Dinas Kesehatan membuat surat tersebut.
“Alhamdulillah kami telah bertemu dan berdiskusi tentang hal tersebut. Kesimpulannya pelayanan SKTM kembali dibuka,” Katanya
Kemudian sekda menjelaskan untuk kerjasama antara 3 RS kepada Pemda Donggala. Itu kembali terlaksana akan tetapi sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti bagian pelayanan SKTM di Dinkes yang memberitahukan sekaligus menjelaskan tentang prosedur untuk pengambilan SKTM,” Tutup Sekda.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) pelayanan kesehatan. Nur Indriyani saat di hubungi Sekda melalui telepon mengatakan bahwa pelayanan SKTM dengan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Demikian Kabid. (KB/*)