PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama unsur Forkopimda Kota Palu, menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah. Acara ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Palu. Kamis (21/9/23)
Dalam nota kesepahaman tersebut, pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muh. Irwan Datuiding, SH.,MH, Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Letkol Inf. Endang Sumardi, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Dr. Johanis Hehamony, SH.,MH, dan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K.,MH, sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Objek kerjasama ini meliputi berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Wali Kota Hadianto menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menjaga potensi pajak daerah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Ia juga menyampaikan keinginan Pemerintah Kota Palu untuk membangun kesepahaman dengan semua pihak, khususnya unsur Forkopimda Kota Palu, guna memastikan rencana ini berjalan dengan baik.
Wali kota menyoroti pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah, namun juga mencatat bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang belum teroptimalkan dengan baik.
“Kerjasama ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa potensi pendapatan daerah dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” Ujarnya
Orang nomor satu di Kota Palu itu berharap pada kerjasama ini dapat membantu Pemkot unsur Forkopimda Kota Palu untuk bersama-sama mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu. Demikian Wali Kota Palu. (TIM)






