Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Mar 2023

KPU Donggala Sebut Alokasi Kursi Dprd Kabupaten Donggala dan Dapil 7 Sulteng Bertambah


					KPU Donggala Sebut Alokasi Kursi Dprd Kabupaten Donggala dan Dapil 7 Sulteng Bertambah Perbesar

PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menyebutkan Alokasi Kursi untuk Dprd Kabupaten Donggala dan (Dapil) 7 bertambah.

Hal itu dikatakan , M Unggul saat membuka kegiatan sosialisasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi Provinsi/Kabupaten. Senin (20/3/23)

Unggul menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten.

“Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 penting untuk dilakukan agar mensosialisasikan ke publik terkait struktur Dapil dan alokasi kursi di Donggala, kemudian Sebagai pendidikan politik terhadap pemilih di wilayah 5 dapil di Donggala,” Ujarnya.

“Dapil di Donggala tetap 5, sama seperti pemilu 2019 kemarin, kursi saja bertambah 5, total 35 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi Dapil 7 meliputi kabupaten Donggala dan Sigi itu bertambah 2 menjadi 10 kursi yang pada pemilu sebelumnya hanya 8 kursi,” Sambungnya

Sosialisasi ini kata dia, tak kalah pentingnya adalah Memberikan edukasi ke , bahwa pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dan tidak ada penundaan.

Senada dengan Ketua KPU Donggala, Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan, pembagian alokasi kursi pada lima Dapil yang ada.

Pada Pemilu 2024 mendatang, kata dia, DPRD Kabupaten Donggala mendapat tambahan dari 30 menjadi 35 kursi.

“Ketambahan ini berdasarkan jumlah penduduk 307.450 jiwa dengan bilangan pembagi 8.784 jiwa,” jelas Andi Kasmin.

Sementara itu, Anggota menegaskan dapil telah final dan tidak ada celah lagi bagi (Parpol) untuk melakukan keberatan atas penetapan dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,

Bahkan Naharuddin mengatakan penetapan Dapil kurang mendapat perhatian serius dari partai poltik.

“Penetapan Dapil bukan hanya kepentingan masyarakat, tetapi dapil itu kepentingan parpol juga, ajang berkompetisi, harusnya pada saat KPUD melakukan penataan dapil, parpol harus proaktif, ini biasanya yang diutus bukan pengurus inti parpol,”katanya

Padahal katanya lagi, tahapan penataan dapil itu penting di ikuti parpol dan dikawal dengan baik, tujuannya agar ketika dilakukan penetapan oleh KPU RI, di daerah tidak lagi sibuk melakukan protes atau keberatan.

“Kan ada namanya tahapan penataan dapil, harusnya kita kawal proses ini, daerah juga diberi kewenangan merancang dapil lebih dari, dan penentuan terakhir KPU RI,” Pungkasnya. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sulteng Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Kota Palu

7 Februari 2025 - 17:18

Ketua DPRD Sulteng

Anwar Hafid sebut Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:16

Anwar Reny

Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:04

Anwar Hafid

Anwar Hafid Percepat Hilirisasi Sulteng, Dorong Kerja Sama Industri Maritim

7 Februari 2025 - 09:46

Anwar Hafid

Pj. Bupati Donggala Sambut Presiden IDN-LA, Bahas Pengembangan Pariwisata

7 Februari 2025 - 09:04

Pj Bupati Donggala

Ketua DPRD Donggala Ajak Diaspora Indonesia Majukan Wisata dan Ekonomi Lokal

7 Februari 2025 - 08:57

Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik,
Trending di Daerah