PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menyebutkan Alokasi Kursi untuk Dprd Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 7 bertambah.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Donggala, M Unggul saat membuka kegiatan sosialisasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi/Kabupaten. Senin (20/3/23)
Unggul menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten.
“Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 penting untuk dilakukan agar mensosialisasikan ke publik terkait struktur Dapil dan alokasi kursi di Donggala, kemudian Sebagai pendidikan politik terhadap pemilih di wilayah 5 dapil di Donggala,” Ujarnya.
“Dapil di Donggala tetap 5, sama seperti pemilu 2019 kemarin, kursi saja bertambah 5, total 35 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi Dapil 7 meliputi kabupaten Donggala dan Sigi itu bertambah 2 menjadi 10 kursi yang pada pemilu sebelumnya hanya 8 kursi,” Sambungnya
Sosialisasi ini kata dia, tak kalah pentingnya adalah Memberikan edukasi ke masyarakat, bahwa pemilu 2024 tetap berjalan sesuai tahapan pemilu dan tidak ada penundaan.
Senada dengan Ketua KPU Donggala, Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan, pembagian alokasi kursi pada lima Dapil yang ada.
Pada Pemilu 2024 mendatang, kata dia, DPRD Kabupaten Donggala mendapat tambahan dari 30 menjadi 35 kursi.
“Ketambahan ini berdasarkan jumlah penduduk 307.450 jiwa dengan bilangan pembagi 8.784 jiwa,” jelas Andi Kasmin.
Sementara itu, Anggota KPU provinsi Naharuddin menegaskan penetapan dapil telah final dan tidak ada celah lagi bagi Partai Politik (Parpol) untuk melakukan keberatan atas penetapan dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,
Bahkan Naharuddin mengatakan penetapan Dapil kurang mendapat perhatian serius dari partai poltik.
“Penetapan Dapil bukan hanya kepentingan masyarakat, tetapi dapil itu kepentingan parpol juga, ajang berkompetisi, harusnya pada saat KPUD melakukan penataan dapil, parpol harus proaktif, ini biasanya yang diutus bukan pengurus inti parpol,”katanya
Padahal katanya lagi, tahapan penataan dapil itu penting di ikuti parpol dan dikawal dengan baik, tujuannya agar ketika dilakukan penetapan oleh KPU RI, di daerah tidak lagi sibuk melakukan protes atau keberatan.
“Kan ada namanya tahapan penataan dapil, harusnya kita kawal proses ini, daerah juga diberi kewenangan merancang dapil lebih dari, dan penentuan terakhir KPU RI,” Pungkasnya. (KB)