Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mei 2023

KPU Donggala Kembalikan Dokumen Pengajuan Bacaleg Partai Gelora


					KPU Donggala Kembalikan Dokumen Pengajuan Bacaleg Partai Gelora Perbesar

DONGGALA,netiz.id — (KPU) mengembalikan berkas pengajuan pencalonan () DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia () karena tidak lengkap.

Hal itu dikatakan, Kasmin selaku Devisi Teknis saat dikonfirmasi media ini. Minggu (14//23)

“Pengembalian ini, bukan menolak berkas Bacaleg melainkan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya

Andi Kasmin menuturkan bahwa pengajuan yang dilakukan Partai Gelora berdasarkan surat dinas Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan bakal calon provinsi/dprd Kabupaten kota dalam hal ini terjadi kendala pada silon tidak terpenuhi.

“Data isian Excel dan folder zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak ada dan formulir model B-Daftar.Bakal calon yang disertai foto diri terbaru juga tidak ada,” Ungkapnya

Ia menambahkan Partai Gelora di persilahkan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan kembali sampai dengan batas akhir waktu pengajuan. Sesuai dengan peraturan KPU Malam ini sampai pukul 23.59 wita. Demikian Andi Kasmin. (KB)

 

 

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sulteng Pantau Langsung PSU di Parigi Moutong

17 April 2025 - 22:01

Arus Abdul Karim

Atasi Krisis Energi, Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan SPPBE di Poso

17 April 2025 - 20:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Reses M. Sultan Amin B, Warga Siranindi Desak Perbaikan Infrastruktur dan Pemutihan PBB

17 April 2025 - 17:37

M Sultan Amin B

Tak Ada ‘Orang Dalam’! Gubernur Sulteng Minta Pejabat Tunjukkan Gagasan Nyata

17 April 2025 - 16:25

Anwar Hafid

Pipa Induk Rusak Diterjang Banjir, Warga Banawa dan Banawa Tengah Bakal Krisis Air

17 April 2025 - 13:43

Pipa PDAM Donggala

Dua Terpidana Kasus Kambing Gercep Desa Siweli Masuk Rutan

17 April 2025 - 13:23

Kejari Donggala
Trending di Daerah