PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan dari pimpinan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rapat yang digelar di ruang utama kantor DPRD Palu pada Jum’at kemarin (28/7/23) tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Palu, Sucipto S Rumu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD Palu, Sucipto S Rumu, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut diajukan oleh Wali Kota Palu untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu, dengan tujuan mendapatkan persetujuan bersama.
“Sejak tanggal 14 Juni 2023, Panitia Khusus (Pansus) telah membentuk tim untuk membahas Ranperda tersebut dalam jangka waktu 10 hari kerja, dimulai dari 15 Juni hingga 23 Juli 2023,” Ujarnya
Proses pembahasan Ranperda ini kata Ketua Pansus, melibatkan berbagai tingkatan pembicaraan dalam rapat pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palu, yang telah menguji kesesuaian dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari konflik dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan umum.
“Proses tersebut mencakup penajaman materi dua buah produk hukum daerah untuk meneliti sensitivitas dan daya kritis Pansus,” Ucapnya
Dalam menghadapi pembahasan Ranperda ini, Lanjut Politisi PKS itu, Pansus menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak, guna memberikan masukan yang konstruktif, serta memastikan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan aturan yang patuh serta menertibkan para juru parkir liar yang kerap menaikkan harga standar retribusi parkir.
Sucipto S Rumu menyampaikan harapannya agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Palu dapat bersinergi dan berkomitmen dalam membentuk Peraturan Daerah yang dapat dikelola secara bersama-sama.
Anleg 2 periode itu menuturkan bahwa Hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut menegaskan sanksi bagi pengemudi kendaraan yang parkir sembarangan. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan pembinaan dan denda administrasi, dengan denda sebesar Rp. 500 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp. 2.500.000 untuk kendaraan roda empat.
“Perjanjian kerjasama antara Wali Kota Palu, Polresta, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Komandan Kodim 1306 tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku parkir liar. Dengan berlakunya Perda ini, diharapkan perparkiran bisa lebih tertib, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.” Tuturnya
Usai Ketua Pansus, Sucipto S Rumu, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda, Pimpinan rapat Paripurna, Rizal Dg Sewang, meminta persetujuan atas laporan tersebut yang telah diamini oleh seluruh anggota DPRD Kota Palu yang hadir dalam rapat tersebut. (TIM)






