DONGGALA,netiz.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sinergi bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (25/02/26).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli, M.Mau., menerima langsung kunjungan tim Ombudsman yang bertugas berdasarkan Surat Tugas Nomor 85/LM.41-25/II/2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi, monitoring pelayanan publik, serta pemeriksaan dokumen dan substansi laporan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir terdiri atas Muh. Rus’an Yasin (Asisten Muda), Mohammad Risky S. (Asisten Pratama), dan Abel Romario Pehopu (Asisten Pratama).
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan komunikatif tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pelayanan pertanahan, termasuk mekanisme administrasi, standar operasional prosedur, hingga penanganan laporan masyarakat.
Kepala Kantah Donggala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi antara Kantah Donggala dan Ombudsman Sulteng ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal serta mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan pertanahan,” ucapnya
Selain itu, kata dia, langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi dan monitoring tersebut, Kantah Donggala optimistis kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan akan semakin meningkat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (KB/*)






