DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri Donggala telah resmi menetapkan Kepala Desa, Abdul Rahim dan Bendahara, Yohanes Lepong Desa Sejahtera Kecamatan Palolo di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Donggala, meminta agar kasus ini diproses melalui jalur hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Donggala mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, didampingi Kasi Intel, Ikram, dan Kasi Pidsus, Junaidy, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam pernyataan resmi kepada media pada Kamis malam, (08/08/24).
“Dalam kasus ini, dugaan korupsi berfokus pada penyalahgunaan dana desa di Desa Sejahtera. Kedua tersangka, yaitu Kepala Desa, Abdul Rahim dan Bendahara Desa, Yohanes Lepong diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucapnya
Lanjut Fahri, Kejaksaan menyatakan pentingnya pengelolaan dana desa dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini menegaskan bahwa tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi harus menunjukkan adanya niat jahat. Untuk kasus ini, jika terdapat inisiatif yang tidak sesuai prosedur, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme yang ada.
Saat ini, kata Fahri, dugaan kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian berkisar antara 700 juta hingga 800 juta rupiah. Rincian kerugian mencakup beberapa item besar seperti bedah rumah, pengadaan ternak, pengadaan lahan, serta pembayaran gaji atau honor harian yang seharusnya diterima masyarakat namun tidak diberikan.
“Item besar yang terlibat termasuk bedah rumah, pengadaan lokasi, serta pengadaan lahan untuk kantor desa,” jelasnya
Kejaksaan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dengan penuh ketelitian untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. (KB)





