DONGGALA,netiz.id — Dua anggota DPRD Donggala angkat bicara terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Dari target Rp150 juta, realisasi PAD yang masuk baru mencapai Rp20 juta. Kondisi ini diduga akibat adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi pasar.
Politisi PKB asal Sojol Utara, Burhanuddin, menilai permasalahan retribusi pasar ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Masalah di Dinas Perindag terkait retribusi pasar bukan hal baru. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) kemarin, kami menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) karena persoalan ini terjadi di banyak pasar, bukan hanya satu atau dua,” ujar Burhanuddin, Rabu (19/03/25).
Burhanuddin juga menyoroti kasus di Pasar Rio Pakava, di mana retribusi pasar yang sudah dipungut di lapangan tidak tercatat dengan baik di sistem pembayaran Dinas Perindag.
“Retribusi di Rio Pakava selalu dipungut, tapi ketika sampai di Perindag, tidak terbaca dalam sistem. Karena itu, kami DPRD mendukung penuh pembentukan pansus untuk mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Politisi Demokrat asal Banawa, Zulkifli Azis, juga meminta agar pengelolaan retribusi pasar dievaluasi secara menyeluruh.
“Evaluasi perlu dilakukan, baik terhadap petugas lapangan maupun aparatur pemerintah yang bertugas. Semua petugas harus memiliki surat tugas resmi dan aktif menjalankan mekanismenya. Administrasi pemungutan retribusi juga harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola retribusi pasar demi meningkatkan PAD dan menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala, Rustam Efendi, menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungli di sektor tersebut.
“Saya akan panggil semua oknum yang terlibat. Kami akan cek administrasi, termasuk keabsahan surat tugas petugas pemungut retribusi. Jika ditemukan pelanggaran, saya pastikan ada tindakan tegas,” ujar Rustam Efendi, Selasa (18/03/25).
Rustam menegaskan, pengelolaan retribusi pasar harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), didukung surat tugas resmi, dan hasil setoran harus transparan.
“Jangan sampai hanya karena ulah oknum, PAD kita jebol. Saya minta waktu untuk menelusuri ini sampai tuntas, termasuk memanggil pejabat terkait,” pungkasnya. (KB)