DONGGALA,netiz.id — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala resmi mengatur penyesuaian jam sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 241/005/DISDIKPORA/II/2026 tentang Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan yang berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Donggala.
Kepala Disdikpora Donggala, Ansyar Sutiadi, saat dikonfirmasi Minggu (15/02/26), menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas proses belajar mengajar sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
“Pembelajaran tetap berjalan, namun dengan penyesuaian agar siswa tetap fokus dan tidak kelelahan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, diatur jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadan. Pada 16–17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek. Selanjutnya, 18–25 Februari 2026 dilaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
“Kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 26–28 Februari serta 2–14 Maret 2026, menyesuaikan lima atau enam hari sekolah. Adapun 16–28 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar aktif kembali pada 30 Maret 2026,” katanya.
Selama Ramadan, jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WITA dengan pengurangan durasi lima menit pada setiap jam pelajaran. Untuk tingkat SD, durasi belajar dari 35 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran, sedangkan SMP dari 40 menit menjadi 35 menit.
Sekolah juga diminta meniadakan kegiatan fisik yang berpotensi memberatkan siswa yang menjalankan ibadah puasa.
“Selain pembelajaran akademik, sekolah diimbau mengisi kegiatan dengan peningkatan iman dan takwa. Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk jenjang PAUD, peserta didik diliburkan dengan tetap diberikan tugas rumah yang ringan dan menyenangkan. Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Donggala diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut. (KB)





