DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Kabupaten Donggala menyamakan persepsi terkait tapal batas wilayah guna mencegah potensi konflik di kawasan perbatasan. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, ke Kabupaten Donggala, Senin (22/12/25).
Kunjungan kerja yang berlangsung di ruang kerja Bupati Donggala itu membahas penegasan batas administrasi wilayah antara Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan final.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menyoroti pentingnya kejelasan tapal batas, khususnya di kawasan perbatasan Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, dengan desa-desa di wilayah Kabupaten Donggala yang hingga kini masih memerlukan kepastian administratif.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menegaskan bahwa kejelasan tapal batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menjaga tertib administrasi pemerintahan, serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah perbatasan.
“Penegasan tapal batas ini bukan semata soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan menjamin pelayanan pemerintahan yang adil bagi masyarakat di perbatasan,” ujarnya.
Selain membahas tapal batas, kedua daerah juga menyinggung rintisan kerja sama antardaerah yang dinilai perlu terus ditingkatkan. Potensi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan menjadi salah satu fokus pembahasan sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyambut baik kunjungan kerja tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah.
Ia berharap, dengan keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi, proses penyelesaian tapal batas wilayah dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, antara lain staf khusus bupati, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah kepala dinas terkait. (KB/*)





