Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2026

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026


					Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P. (kiri), bersama narasumber dari Cabjari Sabang. FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P. (kiri), bersama narasumber dari Cabjari Sabang. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kabupaten Donggala untuk memberikan edukasi kepada terkait (PTSL) Tahun 2026.

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., , dengan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Dari Kejaksaan Negeri Donggala, Hasyim, S.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang, sementara dari diwakili oleh IPTU Bayu Dharma selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Penyuluhan ini turut dihadiri Ketua Tim PTSL, Saiful Rahman, S.H., M.A.P., yang juga menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wakil Ketua Bidang Fisik Sabir, S.H., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, beserta anggota Panitia Ajudikasi PTSL. Hadir pula para kepala desa serta masyarakat dari Desa Kampung Baru dan Desa Malino, yang menjadi lokasi pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.

Rusli M. Mau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pensertipikatan tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah. Selain itu, masyarakat juga dibekali informasi terkait persyaratan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan PTSL.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat menyiapkan dokumen alas hak secara lengkap serta melakukan pemasangan patok batas bidang tanah sebelum proses pengukuran dilaksanakan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan tertib,” ujarnya pada Kamis (22/01/26).

Program PTSL Tahun 2026 diharapkan mampu mempercepat legalisasi masyarakat, meminimalisasi sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah di Kabupaten Donggala. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Reny Tegaskan BERANI Sehat Jadi Solusi PBIJK Nonaktif di Sulteng

12 Februari 2026 - 20:34

Wagub Reny

Sekprov Sulteng Apresiasi Kementerian PU dan JICA atas Rekonstruksi Pascabencana

12 Februari 2026 - 19:26

Sekprov Sulteng

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Jadi Internasional, Rute Guangzhou–Palu Dibuka

12 Februari 2026 - 19:06

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

74 Sertifikat Aset Diserahkan, Bupati Donggala Tegaskan Komitmen Penertiban Tanah Milik Daerah

12 Februari 2026 - 07:23

Bupati Vera

BPJS Nonaktif, Jangan Panik! Anwar Hafid Siapkan Berani Sehat untuk Warga Sulteng

12 Februari 2026 - 07:10

Gubernur Anwar Hafid

Pemprov Sulteng Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit

12 Februari 2026 - 07:04

Nakertrans Sulteng
Trending di Daerah