Rabu, 24 Juni 2026

Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Miskin, Pemkab Donggala Siapkan Usulan ke Pemerintah Pusat

Wabup Taufik
Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengikuti Rakor bersama Menteri ATR/BPN RI di Palu, Rabu (01/04/26). FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala membuka peluang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, yang dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mewakili Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (01/04/26).

Dalam rakor itu, pemerintah pusat menegaskan akan memberikan prioritas bantuan kepada masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 untuk mendapatkan legalitas tanah tanpa biaya.

Taufik M Burhan menjelaskan, program tersebut tidak hanya berlaku untuk aset milik pemerintah daerah berupa tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup tanah milik masyarakat.

“Untuk masyarakat kategori desil 1 sampai 4, pembuatan instrumen pertanahan akan digratiskan, termasuk pembebasan biaya BPHTB,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak masyarakat di Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu sering memicu sengketa dan konflik agraria karena tidak adanya kepastian hukum.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan BPN Donggala untuk mendata lahan masyarakat yang belum bersertifikat dan mengusulkannya ke pemerintah pusat.

Selain tanah masyarakat, sejumlah aset pemerintah daerah yang belum memiliki legalitas juga akan diprioritaskan. Sebelumnya, data lima aset pemerintah daerah telah dikirim untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat.

Pemerintah berharap program sertifikasi gratis tersebut dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Donggala.

Dengan adanya kepastian legalitas tanah, masyarakat tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa, tetapi juga memiliki akses lebih mudah terhadap layanan perbankan, bantuan usaha, hingga peningkatan nilai ekonomi aset. (KB)