PALU,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sekitar 89 persen lahan sawah di Indonesia wajib dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/26).
Menurut Nusron, ancaman terbesar yang dihadapi dunia saat ini adalah krisis pangan dan energi. Karena itu, pemerintah tidak ingin lahan sawah produktif terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan batas maksimal alih fungsi lahan sawah hanya sebesar 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara sekitar 89 persen sisanya harus tetap dipertahankan dan dilindungi sebagai lahan pertanian.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mewajibkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti kondisi perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota masih berkisar 41 persen.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari target nasional sehingga pemerintah daerah diminta segera mempercepat penetapan dan perlindungan LP2B di wilayah masing-masing.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan itu disertai syarat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian yang dialihfungsikan. Untuk lahan sawah beririgasi teknis, penggantian bahkan dapat mencapai tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Rakor itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta sejumlah kepala daerah lainnya. (KB/*)






