Jumat, 17 April 2026

Menteri ATR/BPN Dorong Pemda NTB Percepat RDTR, Nusron Wahid: Kunci Masuknya Investasi

Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/26). FOTO: istimewa

MATARAM,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi faktor penting dalam menarik investasi karena mempermudah proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/26).

“Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Nusron.

Saat ini, jumlah RDTR yang telah selesai di NTB baru mencapai 15 dari target 77 RDTR. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Target RDTR di NTB tersebar di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Lombok Barat sebanyak 9 RDTR, Kabupaten Lombok Tengah 11 RDTR, Kabupaten Lombok Timur 7 RDTR, Kabupaten Sumbawa 6 RDTR, Kabupaten Dompu 6 RDTR, Kabupaten Bima 16 RDTR, Kabupaten Sumbawa Barat 11 RDTR, Kabupaten Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.

Selain menyoroti percepatan RDTR, Nusron juga meminta kepala daerah di NTB untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara 1 persen dialokasikan untuk infrastruktur dan industri, serta 1 persen lainnya untuk lahan cadangan.

Menurut Nusron, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87 persen dan KP2B 89 persen. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang,” tegas Nusron.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN. Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, akan mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten dan kota demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov NTB bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB juga menandatangani nota kesepakatan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan.

Selain itu, Menteri ATR/BPN turut menyerahkan sertipikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, tiga bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB. (KB/*)