Rabu, 22 April 2026

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

ATR BPN RI
Petugas Kantor Pertanahan melayani warga di loket penyerahan produk layanan pertanahan sebagai bagian dari pelayanan ATR/BPN kepada masyarakat. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap membuka layanan terbatas pada tanggal tertentu selama periode libur tersebut guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pertanahan, khususnya di wilayah yang memiliki mobilitas tinggi selama musim mudik.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung Darmawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/26).

Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan yang berada di ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka layanan. Sementara Kantah di daerah lain akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan bagi Kantor Pertanahan yang berada di daerah tujuan mudik, sehingga masyarakat tetap bisa mengurus kebutuhan administrasi pertanahan meski dalam suasana libur panjang.

Adapun layanan pertanahan terbatas tersebut akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Sekjen ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal serta memantau informasi lebih lanjut melalui akun media sosial Kantor Pertanahan di daerah masing-masing.

“Kantah yang membuka layanan terbatas bertanggung jawab untuk mengumumkan dan menyebarluaskan informasi pelayanan tersebut kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” katanya.

Selama masa libur tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan, antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi tanah selama periode libur nasional dan cuti bersama. (KB/*)