Selasa, 2 Juni 2026

Andi Arman Sebut Produk Hukum Daerah Harus Mampu Dongkrak PAD Kabupaten Donggala

Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Andi Arman
Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Andi Arman. FOTO: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Andi Arman, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Arman yang juga Anggota Bapemperda itu saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (02/06/26).

Menurut Arman, kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut sangat penting dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar daerah, khususnya terkait penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah.

“Saya sepakat bahwa sosialisasi dan koordinasi seperti ini perlu dilakukan secara regional agar daerah memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan kebijakan yang berlaku,” ujar Politisi Demokrat asal Desa Samalili itu.

Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Arman menilai keberadaan produk hukum yang berkualitas menjadi faktor penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Anggota Fraksi Demokrat itu juga mengutip salah satu materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang menekankan bahwa roda pemerintahan harus didukung oleh payung hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Karena itu, ia mendorong Bapemperda DPRD bersama bagian hukum pemerintah daerah untuk terus memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri dalam proses penyusunan peraturan daerah maupun produk hukum lainnya.

“Produk hukum yang disusun harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Arman menilai kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat inovasi daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.

Menurutnya, pemerintah daerah harus jeli melihat peluang melalui penyusunan regulasi yang mampu membuka ruang peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.

“Efisiensi jangan dijadikan batu sandungan untuk berkreasi. Justru di tengah kondisi saat ini, kita harus mampu melihat peluang melalui produk hukum yang tepat sehingga dapat mendukung peningkatan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.

Arman berharap hasil Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang tidak hanya taat terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Donggala. (KB)