PARIGIMOUTONG,netiz.id — Hutan mangrove di atas lahan seluas 5 hektar di Dusun IV, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dibabat habis Pengusaha tambak yang diduga tidak memiliki izin sebagai syarat untuk melegalkan aktivitasnya.
Hal ini diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo meninjau lokasi tersebut pada Rabu, (14/6/23), untuk melakukan verifikasi atas aduan masyarakat setempat.
“Ketika saya melihat, tampaknya tidak memiliki izin. Kami akan menyarankan kepada pihak pemrakarsa usaha agar menghentikan kegiatan tersebut,” kata Muhamad Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parimo, setelah melakukan peninjauan.
Menurutnya, DLH Parimo tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha tersebut, meskipun diketahui bahwa mereka belum memiliki izin. Alasannya adalah bahwa kemungkinan pengusaha tersebut tidak memahami peraturan yang berkaitan dengan izin usaha dan lingkungan sebagai syarat untuk melegalkan aktivitas mereka.
“Kami merasa iba juga jika kita langsung menegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak memahami. Nanti kami akan dianggap tidak manusiawi,” ujarnya.
Namun demikian, sebelum mengurus izin, pengusaha tambak harus memastikan bahwa kawasan tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi budidaya. Jika tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, Idrus menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan untuk tambak harus segera dihentikan oleh pihak pengusaha.
“Jika kegiatan tersebut tidak dihentikan, kami akan mengambil langkah hukum. Setelah berkoordinasi dengan Balai Gakkum, kami menyarankan untuk memastikan pola ruang terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka harus dihentikan,” tegasnya.
Namun, jika lokasi sesuai dengan pola ruang, maka pengusaha harus mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan dokumen lingkungan.
Selain itu, DLH Parimo juga telah meminta pihak pengusaha untuk hadir dalam proses mediasi yang akan dihadiri oleh masyarakat Desa Toboli, pemerintah desa, dan Pemerintah Kecamatan Parigi Utara. Tujuannya adalah untuk mengetahui kejelasan kepemilikan lahan dan memastikan kegiatan apa yang akan dilakukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, H Latif, yang diketahui sebagai pihak penanggung jawab, enggan memberikan komentar ketika beberapa media meminta tanggapannya terkait aduan masyarakat kepada DLH Parimo.
“Tunggu saja dulu. Saya hanya membantu kakak ipar saya,” kata H Latif saat ditemui di lokasi.






