PEKALONGAN,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat program Reforma Agraria melalui pemberdayaan masyarakat berbasis aset dan akses. Komitmen tersebut diwujudkan dengan peresmian Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit serta peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/26).
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Program tersebut diharapkan mampu menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan lahan produktif.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi akses ini diharapkan dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng.
Kampung Reforma Agraria Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif yang tersebar di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program Reforma Agraria dan pengelolaan tanah wakaf, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat pengembangan ekonomi masyarakat yang terintegrasi.
Berbagai program pemberdayaan telah disiapkan, mulai dari penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar bagi hasil produksi masyarakat.
Menurut Andi Tenri Abeng, keberhasilan Kampung RA Clumprit menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi produktif setelah dilakukan penataan aset dan penataan akses. Lahan tersebut kini mampu menghasilkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kampung Reforma Agraria Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Keberhasilan program tersebut tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berharap program ini terus berlanjut sehingga masyarakat dapat semakin mandiri dan memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama ini menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Selain peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai simbol komitmen terhadap pengembangan pertanian berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
Program Kampung Reforma Agraria Clumprit diharapkan menjadi contoh keberhasilan sinergi antara Reforma Agraria dan pengelolaan wakaf produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. (KB/*)





