JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/05/26), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola agraria, percepatan legalisasi aset, hingga penyelesaian sengketa pertanahan di Provinsi Aceh. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini sangat strategis untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh secara menyeluruh.
“MOU ini memiliki ruang lingkup yang cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang menjadi tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Aceh diharapkan mampu mempercepat berbagai program strategis pertanahan, terutama penguatan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta optimalisasi reforma agraria.
Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Dengan penandatanganan ini, Aceh tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Sekjen ATR/BPN juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui program teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan dampak besar bagi masyarakat Aceh, khususnya dalam percepatan legalitas lahan dan penyelesaian konflik agraria.
“Melalui MoU ini, kami berharap percepatan legalitas lahan dapat memberikan kepastian usaha bagi para pekebun. Selain itu, kerja sama ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar. (KB/*)





