PALU,netiz.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menilai dugaan penghinaan terhadap wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, oleh seorang pejabat publik mencerminkan krisis etika dalam komunikasi pejabat terhadap insan pers.
Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polresta Palu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan Rian dengan pendampingan KKJ Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah, Selasa (12/05/26).
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menegaskan pejabat publik seharusnya menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Arief.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Arief menyebut, tindakan merendahkan jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan publik serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan tidak ditujukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (04/05/26) di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai direktur.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.
Rian mengaku upaya konfirmasi tersebut dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, namun belum berhasil.
KKJ Sulteng berharap peristiwa ini menjadi perhatian seluruh pejabat publik di daerah agar menjaga etika komunikasi serta menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi. (KB/*)





