Senin, 11 Mei 2026

Pemda Donggala Terima 6 Sertipikat Aset dari ATR/BPN, Perkuat Legalitas Aset Daerah

Wabup Taufik
Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan secara simbolis menerima sertipikat aset daerah dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Minggu (10/05/26). FOTO: Humas Kantah Donggala.

DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala menerima enam sertipikat aset daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya memperkuat legalitas aset milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/05/26).

Enam aset yang disertipikatkan tersebut meliputi SDN 10 Banawa Selatan, SDN 15 Banawa Selatan, SDN 18 Banawa Selatan, SDN 14 Banawa, Terminal Watatu, serta eks Kantor Lurah Tanjung Batu di Kecamatan Banawa. Sertipikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan aset pemerintah daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas dukungan dalam proses legalisasi aset daerah di Kabupaten Donggala. Menurutnya, penataan aset pemerintah menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

“Legalitas aset sangat penting agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik kepemilikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemda Donggala terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah, terutama fasilitas publik seperti sekolah dan aset pelayanan masyarakat lainnya.

“Selain menjaga aset negara, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Donggala.” tutupnya. (KB)