Rabu, 29 April 2026

DPRD Sulteng Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Hukum Adat Lewat Roadmap Konkret

Bunda Wiwik
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa (28/04/26). FOTO: Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui penyusunan roadmap yang terukur dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (28/04/26).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Wahid Irawan, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat Kasmita Widodo, perwakilan BRWA Palu Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, hingga perwakilan masyarakat adat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, hadir sebagai narasumber dan menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun implementasi di lapangan menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujar Bunda Wiwik.

Menurut Ketua Fraksi PKS itu, penyusunan roadmap harus dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan perda tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Wiwik juga mendorong sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, agar terintegrasi dengan sistem perencanaan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan konflik lahan.

Lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat adat.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya. (KB/*)