Rabu, 29 April 2026

Kominfo Donggala Evaluasi Statistik Sektoral, Empat OPD Masih Tahap Pembinaan

Kominfo Donggala
Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026 yang digelar Dinas Kominfo Donggala bersama BPS dan sejumlah OPD di ruang rapat Dinas Kominfo Donggala, Kamis (16/04/26). FOTO: Kominfo Donggala/ asri arif

DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat tata kelola data pembangunan daerah melalui pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Donggala itu digelar di ruang rapat Dinas Kominfo Donggala, Kamis (16/04/26). EPSS menjadi agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan kualitas statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Donggala, Hermanto, mengatakan EPSS merupakan instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan statistik sektoral berjalan sesuai standar nasional. Menurutnya, kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Kominfo sebagai wali data, dan BPS sebagai pembina data menjadi faktor utama dalam menghasilkan data pembangunan yang akurat dan berkualitas.

“Data bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi media ini pada Senin (20/04/26).

Pada pelaksanaan EPSS Tahun 2026, dua OPD ditetapkan sebagai lokus penilaian, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, empat OPD lainnya masih berada pada tahap pembinaan, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Empat OPD tersebut dipersiapkan untuk mengikuti evaluasi pada periode mendatang setelah melengkapi berbagai indikator dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian statistik sektoral.

Hermanto mengungkapkan, indeks statistik sektoral Kabupaten Donggala saat ini masih berada pada angka 1,42. Pemkab Donggala menargetkan angka tersebut dapat meningkat menjadi 2,0 pada tahun 2026.

Sementara itu, Perwakilan BPS Kabupaten Donggala, Naflah Arika, menjelaskan bahwa EPSS dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022. Evaluasi tersebut bertujuan mengukur capaian penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas tata kelola data, serta mendukung peningkatan pelayanan publik berbasis data melalui Indeks Pembangunan Statistik (IPS).

Selain melibatkan Dinas Kominfo dan BPS, proses penilaian EPSS juga melibatkan Tim Penilai Internal (TPI) melalui aplikasi Simbatik. Setiap indikator yang diinput harus dilengkapi dengan bukti dukung yang valid agar dapat diverifikasi dalam proses penilaian.

Penguatan statistik sektoral ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Donggala. (KB/*)