JAKARTA,netiz.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Melalui program ini, warga dapat mengurus sertifikat tanah pertama kali dengan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL berbeda-beda di setiap daerah. Penetapan biaya tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membagi wilayah Indonesia ke dalam lima kategori.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150 ribu hingga Rp450 ribu,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (15/04/26).
Untuk Kategori I yang meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, biaya persiapan PTSL ditetapkan sebesar Rp450 ribu.
Sementara Kategori II mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp350 ribu.
Adapun Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur dengan biaya Rp250 ribu.
Kategori IV terdiri dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan dengan biaya Rp200 ribu. Sedangkan Kategori V yang mencakup seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp150 ribu.
Biaya persiapan PTSL tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan atau desa. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy Ardian menegaskan, jika ditemukan pungutan yang melebihi ketentuan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL di daerah masing-masing dapat menanyakan langsung ke pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan setempat.
Program PTSL diharapkan terus mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari. (KB/*)






