Minggu, 3 Mei 2026

Pemerintah Kecamatan Banawa Tertibkan Ternak Liar, Pemilik Sapi Kena Denda

Camat Banawa
Camat Banawa Mohammad Reza (jaket hitam) saat menyerahkan dokumen kepada warga usai penertiban ternak liar di Kelurahan Gunung Bale. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan menertibkan hewan ternak liar yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Gunung Bale, Kamis (09/04/26).

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah Kecamatan Banawa, Pemerintah Kelurahan Gunung Bale, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan empat ekor sapi yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Banawa Mohammad Reza, Lurah Gunung Bale Mohammad Evan, serta Rahmadin bersama personel Satpol PP.

Camat Banawa Mohammad Reza mengatakan, penertiban ternak liar dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

“Kami tidak melarang masyarakat memelihara ternak, tetapi hewan ternak harus dijaga dan tidak dibiarkan berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum. Jika dibiarkan, tentu bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Reza, Keberadaan ternak yang dibiarkan bebas di jalanan dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi merusak fasilitas umum dan kebersihan lingkungan.

“Pemerintah Kecamatan Banawa menegaskan bahwa penindakan terhadap ternak liar akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Reza, pemilik sapi yang diamankan diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Denda tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Penindakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, peraturan bupati, serta instruksi Bupati Donggala Tahun 2025,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar lebih disiplin dalam menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran bebas.

“Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Banawa berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.” tutupnya. (KB/*)