PALU,netiz.id — Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, menyatakan dukungannya terhadap wacana Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk melegalkan aktivitas tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Ahmad Rahim, legalisasi tambang dapat menjadi langkah strategis untuk menekan maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini sulit dikendalikan di wilayah Parigi Moutong atau Parimo.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Anwar menyebut legalisasi diperlukan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi pemerintah.
“Di Parimo ini ada emas. Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid.
Ahmad Rahim menilai, selama tambang masih berstatus ilegal, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.
Karena itu, ia menegaskan legalisasi harus dibarengi dengan regulasi yang jelas, pengawasan ketat, serta jaminan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Legalisasi bisa menjadi solusi, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjamin kepastian hukum serta pengawasan yang efektif,” kata Ahmad Rahim, Jumat (03/04/26).
Ia menambahkan, legalisasi tambang berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi daerah. Selain meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, royalti, dan retribusi, kebijakan tersebut juga dapat membuka lapangan kerja formal bagi masyarakat lokal.
Di sisi lain, pengelolaan lingkungan dinilai akan lebih terkontrol karena perusahaan atau pihak pengelola tambang diwajibkan melakukan reklamasi, pengolahan limbah, dan rehabilitasi pascatambang.
Dengan adanya legalisasi, aktivitas PETI di Parimo juga diharapkan dapat ditekan sehingga pemerintah memiliki kontrol yang lebih besar terhadap tata kelola pertambangan di wilayah tersebut. (KB/*)






