Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Komisi III DPRD Sulteng Dorong WPR Sesuai Aturan, Awasi Ketat IPR

Komisi III DPRD SULTENG
Suasana RDP Komisi III DPRD Sulteng terkait polemik pertambangan emas di Poboya yang menyoroti hak tanah ulayat dan penertiban tambang ilegal. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diawasi secara ketat dan berbasis kajian lingkungan.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat penambang Poboya, perwakilan PT Citra Palu Minerals (CPM), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum tersebut membahas penataan izin pertambangan dan langkah pengendalian aktivitas tambang di wilayah Kota Palu.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa penetapan WPR tidak boleh keluar dari koridor hukum. Ia menyebut, regulasi harus menjadi landasan utama agar kepastian usaha bagi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“WPR harus sesuai aturan. Begitu juga dengan IPR, tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif. Semua wajib melalui kajian lingkungan yang komprehensif,” ujarnya, Senin (23/02/26).

Safri menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam setiap perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun rencana penerbitan IPR. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah dampak ekologis jangka panjang, termasuk ancaman pencemaran air dan kerusakan lahan.

Pada masa transisi penataan izin, Komisi III juga merekomendasikan skema kemitraan antara masyarakat penambang lokal dan PT CPM. Masyarakat didorong membentuk koperasi berbadan hukum agar aktivitas pertambangan lebih tertib, terukur, dan dapat diaudit.

Selain itu, seluruh pelaku usaha tambang diwajibkan melengkapi dokumen teknis, memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mengantongi persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.

Komisi III turut menegaskan penolakan terhadap praktik perendaman emas menggunakan merkuri dan sianida. Penggunaan bahan berbahaya tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Di sisi lain, DPRD memastikan penertiban tambang ilegal di wilayah Poboya dan sekitarnya akan dilakukan tanpa kompromi. Legislator berharap tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dapat terwujud demi menjaga kualitas air, tanah, dan udara di Palu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan pertambangan di Sulawesi Tengah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keselamatan publik dan masa depan daerah. (KB/*)