PALU,netiz.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Imam Darmawan, melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (reses) Caturwulan I Masa Persidangan Tahun 2026, masa jabatan 2024–2029, di Jalan Batavia Air, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (04/04/26).
Dalam kegiatan reses tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait perbaikan jalan lingkungan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan di wilayah tersebut. Seluruh aspirasi yang diterima akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu itu menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah (Perda). Menurutnya, DPRD tidak memiliki visi dan program sendiri karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
Imam sapaan akrabnya menjelaskan, fungsi penganggaran dilakukan bersama pemerintah daerah berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah. “Sementara itu, fungsi pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga menjalankan fungsi pembentukan Perda serta melaksanakan reses sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, tidak seluruh usulan dapat langsung direalisasikan karena dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan, serta harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program prioritas Wali Kota Palu. (KB)




