Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Jan 2026

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/26). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Pemerintah menjadikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan sebagai landasan utama dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya yang melibatkan desa-desa di dalam kawasan hutan. lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas masyarakat sekaligus menegaskan batas kawasan hutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 itu menjadi instrumen strategis dalam menentukan rezim hukum yang digunakan dalam penyelesaian . Prinsip hukum yang disepakati adalah lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian.

“Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V , Jakarta, Rabu (21/01/26).

Ia menjelaskan, apabila hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Nusron menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang kerap menjadi pemicu konflik agraria. Padahal, secara normatif, tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam proses pelepasan kawasan hutan.

Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, terutama karena luas wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran patok. “Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta (one map policy),” kata Nusron.

Sementara itu, Ketua DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan tidak hanya menjadi dasar penyelesaian konflik agraria, tetapi juga sebagai pintu masuk pembaruan tata kelola pertanahan dan kehutanan. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi yang jelas serta kelembagaan yang kuat agar koordinasi lintas sektor dapat berjalan efektif.

“Saya kira MoU antara dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Ungkap Lambannya Progres Revisi RTR Sumatera

22 Januari 2026 - 05:15

ATR BPN RI
Trending di Nasional