JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus diawali dengan kepastian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, penyelesaian konflik agraria, khususnya yang berada di kawasan hutan, tidak dapat dilepaskan dari kejelasan status dan penguasaan fisik atas tanah.
“Kalau kita bicara tentang reforma agraria, langkah pertama tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita hadapi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/26).
Ia menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan yang penetapan objek reforma agrarianya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat reforma agraria menjadi kewenangan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, yang bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Dalam hal ini, Nusron menguraikan bahwa konflik agraria terbagi ke dalam lima tipologi, mulai dari konflik tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan BUMN, konflik dengan non-kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik tanah dengan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang ditangani berbagai kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar tanah objek reforma agraria dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Ia menilai, ATR/BPN memiliki peran strategis setelah kawasan dilepaskan, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat. (KB/*)





