JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan lambannya progres revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26).
Menteri Nusron menjelaskan, hingga saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kondisi tersebut berdampak pada lambannya penyesuaian kebijakan tata ruang di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Sumatera.
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sementara Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron dalam paparannya.
Ia merinci, di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, baru empat daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta satu kabupaten lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang berproses untuk memperoleh persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW, dan tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.
Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta tiga kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi. Namun demikian, sebanyak 19 kabupaten/kota masih berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW, sementara tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sembilan daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Adapun satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.
Selain menyoroti progres revisi, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. Menurutnya, sinkronisasi antar-kementerian menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan penataan ruang yang terintegrasi.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dapat menjamin keselarasan dengan RTR dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, turut menyoroti lambannya proses revisi RTR dan RTRW yang masih berlangsung. Ia menilai, pemerintah, khususnya Kemensetneg, perlu menetapkan jadwal dan target yang jelas agar proses revisi tidak berlarut-larut.
“Revisi yang masih berjalan harus memiliki jadwal dan target yang pasti, sehingga publik mendapat kepastian mengenai arah dan rencana kebijakan penataan ruang ke depan,” pungkasnya. (KB/*)





