Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Jan 2026

Nusron Wahid: Revisi RTR Aceh dan Sumut Masih Berjalan, Sumbar Sudah Tetapkan Perda


					Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. FOTO: istimewa Perbesar

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), , mengungkapkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh dan Sumatera Utara hingga kini masih dalam proses. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan RTRW melalui (Perda) Nomor 2 .

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Kerja (Raker) dan (RDP) bersama DPR RI di Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26). Ia menjelaskan, secara keseluruhan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Untuk RTRW provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW,” ujar Nusron.

Nusron merinci, di Provinsi Aceh dari total 23 kabupaten/kota, baru 4 daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 1 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. Adapun 14 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW, sementara 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi. Sementara itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya dinilai perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.

Nusron menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar sejalan dengan rencana tata ruang. Menurutnya, keselarasan kebijakan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/ menjadi kunci dalam mewujudkan penataan ruang yang terpadu melalui kerangka One Spatial Planning Policy.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian waktu dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia meminta pemerintah, khususnya Kemensetneg, menetapkan jadwal dan target yang jelas agar arah kebijakan penataan ruang dapat dipahami publik secara transparan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Ungkap Lambannya Progres Revisi RTR Sumatera

22 Januari 2026 - 05:15

ATR BPN RI
Trending di Nasional