JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh dan Sumatera Utara hingga kini masih dalam proses. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan RTRW melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26). Ia menjelaskan, secara keseluruhan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk RTRW provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW,” ujar Nusron.
Nusron merinci, di Provinsi Aceh dari total 23 kabupaten/kota, baru 4 daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 1 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. Adapun 14 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW, sementara 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi. Sementara itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya dinilai perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.
Nusron menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar sejalan dengan rencana tata ruang. Menurutnya, keselarasan kebijakan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjadi kunci dalam mewujudkan penataan ruang yang terpadu melalui kerangka One Spatial Planning Policy.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian waktu dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia meminta pemerintah, khususnya Kemensetneg, menetapkan jadwal dan target yang jelas agar arah kebijakan penataan ruang dapat dipahami publik secara transparan. (KB/*)





