Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2025

Ranperda Perlindungan Petani Garam Dibahas, DPRD Palu Soroti Alih Fungsi Lahan Tambak


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit

PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti persoalan alih fungsi lahan tambak garam yang kian marak di wilayah . Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang utama Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang kini masuk tahap publik.

Kegiatan konsultasi publik tersebut digelar di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/25), dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Pemerintah Kota Palu, Polresta Palu, serta perwakilan warga Talise yang sebagian besar merupakan petani garam.

DPRD Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan inisiatif parlemen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan tambak garam dan petaninya di tengah ancaman alih fungsi lahan.

“Kenapa harus ada ranperda ini? Karena seiring perkembangan zaman, alih fungsi lahan pasti terjadi. Dengan adanya regulasi ini, lahan-lahan tambak dan para petaninya akan terlindungi,” ujar Arif.

Ia menambahkan, DPRD telah menerima laporan mengenai adanya transaksi lahan tambak yang berujung pada peralihan fungsi lahan menjadi peruntukan lain.

“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan, status lahan itu harus tetap sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada dan terus berproduksi,” tegasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Palu, , turut menyoroti kondisi tambak garam yang kini semakin menyusut. Menurutnya, luas lahan tambak di Talise saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 12 hektare.

“Selain semakin sempit, perhatian pemerintah terhadap petani garam juga masih minim. Itulah sebabnya DPRD mengambil langkah inisiatif ini,” jelas politisi tersebut.

Sementara itu, Muslimun dari Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya publik, khususnya masyarakat Talise, agar ranperda ini dapat segera disahkan menjadi perda.

“Kami ingin melalui ranperda ini, pemerintah bisa lebih fokus memberdayakan petani garam dan memastikan tambak-tambak mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu selanjutnya akan dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Palu sebelum ditetapkan dalam sidang masa jabatan 2024–2029. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah