Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Jun 2025

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Jalan Umum dan Khusus di Kementerian PUPR


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, di Jakarta pada Selasa (17/06/25). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, di Jakarta pada Selasa (17/06/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian , dalam rangka pendalaman kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Rombongan DPRD yang dipimpin I DPRD Sulteng, Aristan, diterima langsung oleh Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, ST., MT., bersama jajaran di Kantor Ditjen Bina Marga, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD , menyampaikan urgensi pengaturan pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan.

Sementara itu, Aristan menekankan bahwa aktivitas angkutan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi jalan dan lingkungan, sehingga memerlukan perlakuan khusus serta pengawasan yang ketat.

“Sampai saat ini, belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hal ini. Padahal, kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan kebun sudah sangat memprihatinkan, seperti yang terjadi di jalur –Donggala dan ,” ujar Politisi NasDem Sulteng itu.

Ranperda yang tengah disusun ini diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan kerusakan infrastruktur jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, menyambut baik inisiatif DPRD Sulteng. Ia memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya perlunya penguatan aspek pengawasan dan penindakan dalam Ranperda, serta pengaturan koordinasi lintas instansi baik di tingkat daerah maupun pusat.

lintas sektor sangat menentukan keberhasilan implementasi ini ke depan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dapat berlangsung lebih tertib, , dan berkelanjutan. (KB/)*

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah