Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2024

Muhaimin: Ranperda RPJPD 2025-2045 Siap Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya


					Suasana saat Anggota Bapemperda, Muhaimin Yunus menyampaikan penjelasan terkait Ranperda RPJPD. photo: netiz.id (akib) Perbesar

Suasana saat Anggota Bapemperda, Muhaimin Yunus menyampaikan penjelasan terkait Ranperda RPJPD. photo: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id – Anggota Badan Pembentukan () DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Hadi, menjelaskan bahwa DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah () di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah. Kondisi yang dimaksud meliputi situasi luar biasa, konflik, bencana alam, tindak lanjut kerja sama dengan pihak lain, serta keadaan mendesak lainnya.

Pada Rabu kemarin (22/05/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) -2045. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Muhaimin menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda. “Ranperda ini siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan akan menjadi landasan bagi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun -2045,” ujar Muhaimin.

RPJPD adalah dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah, serta dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen ini sejalan dengan Permendagri No. Tahun 2024 yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyusun dan mengajukan Ranperda guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan.

“Dengan ini, diharapkan Ranperda di luar Propemperda dapat dijadikan acuan dalam proses legislasi berikutnya, Rapat paripurna ini menandai langkah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.” Ucapnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI
Trending di Nasional