DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sedang melakukan upaya proaktif untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 yang berkaitan dengan persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, KPU Donggala telah menjalin kolaborasi erat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala.
Alfian, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Donggala, menegaskan pentingnya partisipasi warga dalam proses pemilihan dan tanggung jawab KPU dalam menjaga hak pilih setiap warga.
“Kerjasama ini dilakukan untuk mengatasi berbagai perubahan data penduduk, seperti pendatang baru, penduduk yang pindah keluar, data pemilih baru, dan data kematian setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada Juni 2023. Dalam usaha memastikan akurasi DPT, KPU Donggala berkomitmen untuk menandai data pemilih yang telah berpulang dalam DPT,” ucapnya.
Tujuan dari kolaborasi ini, lanjut Alfian, adalah untuk menyusun daftar pemilih yang lebih baik dan akurat untuk Pemilu 2024. KPU Donggala berharap agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada “Hari Pemungutan Suara” tanggal 14 Februari 2024 tetap memiliki data yang akurat.
“KPU juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak pilih warga yang telah berpindah domisili serta warga yang baru saja mendapatkan administrasi kependudukan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Donggala meminta dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di tengah semangat menjaga demokrasi, peran KPU dalam memastikan partisipasi setiap warga negara sangat penting.
“Penjelasan mengenai konsep Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga turut disampaikan. KPU Kabupaten Donggala telah mengatur sistem berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memfasilitasi proses perpindahan hak pilih dengan lebih lancar,” jelasnya.
KPU Donggala juga memberikan imbauan kepada warga untuk bersikap proaktif jika tidak dapat memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat terdaftar, terutama dalam kasus tugas di luar daerah atau perpindahan domisili. Warga diminta berkoordinasi dengan baik dan mengurus dokumen pemindahan hak pilih.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala, Kasim, SH, menegaskan dukungannya terhadap upaya penyusunan DPTb dan DPK. Capil diakui sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Donggala.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen KPU Donggala dalam menjaga integritas data pemilih dan menjalankan Pemilu 2024 dengan transparan, akuntabel, dan adil. Demikian Sekdis Dukcapil Donggala. (TIM)






