Kamis, 30 April 2026
Daerah, Nasional  

Inovasi Baru dalam Hubungan Industrial, Disnakertrans Sulteng Perkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Pemerintah telah merancang sistem jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran Program JKP melengkapi empat program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya dan diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Uniknya, Program JKP ini tidak memerlukan iuran tambahan, sehingga menjadi insentif bagi pengusaha untuk memastikan karyawan mereka terlindungi oleh JAMSOSTEK,” ucapnya saat memberikan sambutan pada acara FGD Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Swissbelhotel Kota Palu pada Selasa (22/05/24).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.