MAKASSAR,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah masyarakat. Menurutnya, pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan, masih banyak tanah di Sulsel yang belum bersertipikat karena masyarakat terkendala biaya BPHTB. Padahal, kepemilikan sertipikat tanah menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum serta membuka akses terhadap fasilitas ekonomi dan pembiayaan.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan.
Adapun rincian penyerahan mencakup Kabupaten Luwu (4 sertipikat), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Pangkep (208 sertipikat), Kabupaten Wajo (1 sertipikat), Kabupaten Jeneponto (10 sertipikat), Kota Makassar (10 sertipikat), Kabupaten Luwu Timur (2 sertipikat), Kabupaten Soppeng (17 sertipikat), dan Kabupaten Bantaeng (2 sertipikat).
Salah satu penerima, Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assegaf, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam membantu penyertipikatan aset milik daerah. Ia menilai langkah ini akan memperkuat posisi aset Pemda sekaligus menertibkan administrasi keuangan daerah.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, Pak Menteri, dan seluruh jajaran di Pangkep,” ujar Abd Rahman Assegaf.
Melalui Rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat program PTSL di seluruh daerah serta memastikan bahwa setiap warga, terutama masyarakat miskin ekstrem, dapat memiliki sertipikat tanah tanpa terbebani biaya yang tinggi. (KB/*)




