PALU,netiz.id — Puluhan warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati, Kabupaten Poso, yang didampingi oleh Serikat Petani (SP) Sintuwu Raya Poso, mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu untuk mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang selama ini terabaikan.
Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, bersama anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keresahan mereka karena selama lebih dari sepuluh tahun bermukim di lokasi transmigrasi, mereka belum mendapatkan kejelasan terkait status lahan maupun hak kependudukan.
“Hingga hari ini, warga belum memiliki sertifikat atas lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II,” ungkap Eva Bande usai pertemuan.
Eva menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya pernah menjanjikan tukar guling lahan usaha I, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan. Selain masalah agraria, warga juga mengeluhkan buruknya infrastruktur dan minimnya pelayanan dasar di wilayah mereka.
“Jalan rusak, fasilitas kesehatan sangat terbatas, dan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai menjadi keluhan utama warga,” kata Eva.
Menurutnya, warga menilai pemerintah daerah kurang serius dalam menangani permasalahan ini, meskipun mereka telah melakukan berbagai upaya, seperti audiensi dengan Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati, hingga dialog dengan sejumlah pihak terkait.
Salah satu perwakilan warga, Yunus, menyatakan bahwa mereka hanya menuntut hak-hak dasar yang selama ini belum dipenuhi.
“Kami menuntut agar hak kami sebagai warga transmigrasi dipenuhi, terutama kepastian status lahan dan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dari 100 kepala keluarga masih tinggal di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum memiliki status desa definitif.
Hal senada disampaikan oleh Yeni Sandipu. Ia meminta pemerintah segera membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Anak-anak kami harus berjalan jauh ke sekolah, itupun dalam kondisi bangunan yang tidak layak. Kami juga sangat membutuhkan puskesmas,” ujarnya.
Secara resmi, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah:
- Meminta Wakil Gubernur mengembalikan hak-hak kependudukan warga transmigrasi.
- Mendesak Pemda Poso menetapkan wilayah transmigrasi sebagai desa definitif.
- Meminta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, PAUD, dan rumah ibadah.
Warga berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. (*)