Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025

Transaksi Sabu Dibalik Pintu Rumah, Dua Pelaku Parigi Masuk Bui


					Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Parigi, serta barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan. FOTO: istimewa Perbesar

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Parigi, serta barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan. FOTO: istimewa

PARIMO,netiz.id — Polsek Parigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, aparat berhasil mengamankan orang pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi jenis sabu, pada Jumat (30/05/25).

Kedua pelaku berinisial SI (48) dan MU (43) ditangkap di rumah mereka setelah petugas mendapatkan informasi dari yang kerap melihat -anak muda keluar masuk dari rumah tersebut. Kecurigaan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (04/06/25).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas . Barang bukti tersebut meliputi dua buah alat isap sabu (bong), satu kaca pirek berisi sabu, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, satu korek gas, satu sumbu, tiga unit HP merek Oppo, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San, satu sendok yang terbuat dari pipet, serta empat lembar plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat () dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Tarigan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun di lingkungan mereka.

“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat kepolisian untuk meminta sesuatu berkaitan dengan kasus narkoba, kami minta segera dilaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegasnya.

Iptu Tarigan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa upaya memberantas narkoba bukan hanya tugas , melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi masa depan generasi muda dan bangsa Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah