PALU,netiz.id — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini, seorang perempuan berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap saat membawa sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (11/06/25) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 16,46 gram.
Menurut keterangan polisi, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di kawasan Jalan Lere. Setelah mendapat pasokan, pelaku mengonsumsinya dan sebagian dijual kembali.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams melalui AKP Usman.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu timbangan digital, serta satu sendok yang terbuat dari pipet.
Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasatresnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu.
“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” ujarnya. (KB/*)