DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik (parpol) Termin pertama (1/8/2022-14/9/2022).
Dalam berita acara tersebut, ada sekitar 72 tanggapan masyarakat yang melaporkan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hal itu dikatakan anggota KPU Donggala Andi Kasmin saat dikonfirmasi media. Rabu (14/9/22).
Kasmin menjelaskan, pada termin pertama ini pihaknya merekap sejumlah 72 tanggapan masyarakat yang melaporkan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka.
“Mayoritas berprofesi sebagai guru yang mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ungkapnya.
Tanggapan tersebut kata kasmin, ada 4 berasal dari bawaslu, 4 melalui laman website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan 64 orang datang langsung ke Kantor KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Donggala Moh. Unggul menjelaskan untuk mengetahui status keanggotaan parpol dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kalau ada nama tapi tidak merasa anggota parpol bisa masukkan tanggapan masyarakat,” Jelasnya
menurut Unggul, tanggapan tersebut nantinya akan disampaikan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Untuk tanggapan yang masuk sekarang akan kami proses pada Termin kedua,” Tutupnya. (KB)