Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Apr 2025

Polres Morowali Gencar Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan


					Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti. FOTO: istimewa Perbesar

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti. FOTO: istimewa

,netiz.id – Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso. Kali ini, Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga terduga .

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada Minggu malam, (27/04/25), sekitar pukul 22.20 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan SM (56), seorang pria yang diketahui merupakan di Kecamatan Bungku Timur. SM diamankan di sebuah rumah BTN di Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, .

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi sabu, satu buah alat hisap (bong), satu korek api, dan satu unit telepon genggam. Dalam pengembangan , SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsinya bersama.

Berdasarkan yang diberikan SM, pada Senin, (28/04/25), sekitar pukul 15.30 Wita, petugas berhasil mengamankan SD di kediamannya. Tak hanya itu, sekitar pukul 16.00 Wita, petugas juga menangkap AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.

Ketiga terduga pelaku, yakni SM, SD, dan AR alias I, kini telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram sabu.

SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan hukuman minimal , subsider 4 tahun pidana penjara. Sementara itu, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 milyar.

Polres Morowali akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bus Trans Donggala Lampaui Target PAD 2025, Hermin Dorong Penambahan Armada

10 Juli 2025 - 20:48

Anggota DPRD Donggala, Hermin,

Gubernur Anwar Hafid: Patuh Tata Ruang Bukan Berarti Anti-Investasi

10 Juli 2025 - 17:53

Gubernur Anwar Hafid

Jenazah Diangkut dengan Sepeda Motor, Firdaus Minta Bupati Donggala Evaluasi Instansi Terkait

10 Juli 2025 - 16:00

Firdaus

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Tata Ruang sebagai Panglima Pembangunan

10 Juli 2025 - 15:20

DPRD SULTENG

AHY Tinjau Jembatan IV Palu, Simbol Kebangkitan Pascabencana

10 Juli 2025 - 14:52

AHY

Tragis di Pegunungan Pinembani: Jenazah Penyuluh KB Terpaksa Diturunkan dengan Motor

10 Juli 2025 - 12:19

Pinembani
Trending di Daerah