Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tahan Dua Pelaku, 7 Kg Sabu Disita di BTN Lasoani

Ditresnarkoba polda sulteng
Dua pelaku diamankan bersama barang bukti 7 kg sabu. FOTO: Istimewa

PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu. Dua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, pada Minggu (21/09/25) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA.

Pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, diduga menyimpan sabu-sabu untuk dijual. Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik durian besar, paket bening, dan butiran ekstasi,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Barang bukti yang disita antara lain: 6 kg sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing 1 kg, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, 2 paket kecil, 25 butir ekstasi kuning, peralatan isap, timbangan digital, dompet merah, 1 tas hitam, serta beberapa ponsel termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

“Penyidikan masih berjalan. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” pungkas Sembiring. (KB/*)