PALU,netiz.id — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Kota Palu. Kasus ini juga mengungkapkan modus baru peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, yang melibatkan jasa pengangkutan mobil minibus.
Hal itu dikatakan, Kombes Pol. Dasmin Ginting, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/9/23).
Menurut Dasmin Ginting, Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 13 September 2023, malam, di jalan Emi Saelan, Palu. Tersangka utama, AR (43), yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan di jalan Thamrin, Palu, pada siang hari yang sama.
“Informasi dari Tersangka AR mengarahkan tim ke rencana penyelundupan sabu seberat 20 Kg ke Kota Palu. Pelaku lainnya, yang hendak mengambil minibus tersebut, juga berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti,” Ucapnya
Selama operasi, lanjut dia, pihak kepolisian berhasil menyita 20 Kg sabu, satu unit mobil Avanza, lima unit ponsel, satu buah ATM, buku rekening bank BUMN, dan satu buah bong.
“Pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” Jelasnya
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng. (TIM)





