DONGGALA,netiz.id – Terdapat dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) terkait penerimaan Surat Keputusan (SK) oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Pemerintahan Kabupaten Donggala.
Saat Penerimaan SK dilakukan pada tanggal 1 November 2023 di ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, di mana sebanyak 247 tenaga guru P3K menerima SK tersebut.
Terkuak bahwa para tenaga guru P3K diwajibkan untuk membeli kain batik motif bomba sepanjang 2 meter dengan harga Rp. 230.000 per orang, setelah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan hal tersebut.
“Kami diminta membeli kain motif bomba seharga Rp. 230.000 untuk 2 meter,” katanya.
Setelah menerima SK, dirinya diinstruksikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menandatangani surat yang mengizinkan pemotongan gaji untuk pembelian kain tersebut.
“Saya mengira itu untuk pengisian biodata, ternyata sebuah pernyataan potongan gaji pertama untuk membeli kain motif Bomba,” ungkapnya. Moh Taufik, Anggota Komisi II, saat dikonfirmasi media ini, Kamis kemarin (09/11/23) menyayangkan hal tersebut terjadi. Jika benar adanya info seperti itu, berarti ada indikasi Pungli.
“Ingat, Dalam Lingkup Pemerintahan, Pungli tidak dibenarkan, dan hal ini merusak tatanan di pemerintahan serta tidak boleh dibiarkan,” jelas Politisi asal Desa Wani.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari dinas terkait.





