PALU,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (11/5/23).
Pansus 1 DPRD Sulteng saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RT-RW) tahun 2022-2024. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus 1, Sony Tandra, bertemu dengan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2, Rahma Julianti, di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa.
Anggota Pansus 1 yang turut dalam pertemuan ini meliputi Sri Indraningsih Lalusu, Elisa Bungaallo, Huisman Brant Toripalu, Muhaimin Yunus Hadi, H. Ambo Dalle, dan Erwin Burase. Mereka didampingi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng, Faidul Keteng, beserta staf dan tenaga ahli Pansus, Dahlia.
Ketua Pansus 1, Sony Tandra, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Gubernur Sulteng pada tanggal 14 April 2023. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, memberikan DPRD Sulteng waktu hanya 2 bulan untuk menetapkan Raperda tersebut setelah persetujuan substansi.
Sony Tandra mengungkapkan bahwa dua bulan merupakan waktu yang sangat singkat untuk pembahasan penetapan Raperda, terutama mengingat Raperda tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dan telah disusun selama 3 tahun. Ia juga menekankan bahwa Anggota DPRD Sulteng tidak pernah terlibat selama penyusunan Raperda ini.
Dalam pertemuan tersebut, Sony Tandra meminta tambahan waktu kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2, Rahmat Julianti, agar penetapan Raperda dapat dilakukan dengan lebih baik. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan antara isi Raperda dengan situasi di lapangan. Contohnya adalah masalah terminal Sintuwu di Kabupaten Poso yang sudah tidak ada di lapangan, namun masih tercantum dalam Raperda.
Selain itu, ada juga wilayah yang telah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda hingga sekarang, namun tidak dimasukkan dalam wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah (WPR). Hal ini telah menyebabkan masalah pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat.
Sony Tandra berharap bahwa pemerintah akan melakukan kajian yang baik terkait hal-hal tersebut. Jika daerah tersebut bukan merupakan daerah tangkapan air atau aliran sungai, ia menyarankan agar pengakuan negara atas tanah tersebut diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini akan memungkinkan masyarakat menerima bantuan dari pemerintah, termasuk dalam bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Hasil pertemuan antara Pansus 1 DPRD Sulteng dan Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, menyatakan bahwa penetapan Raperda provinsi/kabupaten/kota oleh gubernur, bupati, atau walikota bersama DPRD harus dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan setelah mendapatkan Persub.
Jika Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan harus dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota dalam waktu paling lama 3 bulan sejak mendapatkan Persub. Jika pada RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ada penetapan, maka menteri akan menetapkan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persub, yang harus ditindaklanjuti oleh gubernur/bupati/walikota dengan penetapan Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota.
Penetapan Perda RT RW provinsi/kabupaten/kota, termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota, harus dilakukan dalam waktu paling lambat 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan. (TIM)






