PALU,netiz.id — Langkah besar menuju sistem penegakan hukum yang lebih humanis mulai disiapkan di Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R., resmi menandatangani kesepakatan bersama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/25), di Ruang Polibu.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Kebijakan ini akan mulai efektif diterapkan pada 2 Januari 2026.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku kejahatan diharapkan tidak hanya menerima hukuman bersifat kuratif, tetapi juga menjalani proses pembinaan melalui aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut, termasuk dalam penyiapan lokasi, program kegiatan, hingga mekanisme pengawasan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pembelajaran agar pelaku dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para bupati dan wali kota bersama para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. (KB/*)




