Jumat, 15 Mei 2026

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota

Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sejumlah ninik mamak Nagari Sitapa mengenakan pakaian adat saat mendukung penguatan perlindungan tanah ulayat sebagai warisan masyarakat adat di Kabupaten Lima Puluh Kota. FOTO: istimewa

LIMA PULUH KOTA,netiz.idSertipikat tanah ulayat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan aset nagari sekaligus menjaga keberlangsungan warisan adat bagi generasi mendatang. Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kehadiran sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng hukum bagi masyarakat adat untuk melindungi tanah warisan leluhur dari berbagai potensi konflik maupun penyalahgunaan.

Kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat peran ninik mamak dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Pengalaman masa pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Nagari Sitapa tentang pentingnya legalitas dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa pada masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk menyebabkan hutan di wilayah nagari mengalami penebangan secara besar-besaran.

Menurutnya, banyak masyarakat saat itu kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan sehingga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali. Situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai aset bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di tengah situasi tersebut, para ninik mamak bahkan harus mengambil langkah hukum untuk melindungi tanah ulayat yang menjadi hak bersama masyarakat adat. Yosef mengaku keputusan itu menjadi salah satu momen paling berat yang pernah dihadapi.

“Kami semua menangis. Sebagai anak nagari tentu ini menjadi kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Peristiwa itu kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan aset melalui sertipikat tanah ulayat. Sebab saat menghadapi persoalan hukum, mereka sempat mengalami kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Kini, dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga wilayah adat mereka.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, kehadirannya menjadi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus jaminan agar aset dan warisan leluhur tetap terjaga untuk generasi masa depan. (KB/*)