Sabtu, 9 Mei 2026

DPRD Sulteng Dukung Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Photo : Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan dukungan penuh terhadap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Dalam aksi damai yang diadakan oleh lima organisasi profesi kesehatan di DPRD Provinsi Sulteng pada Senin (08/05/23), anggota DPRD Sulteng menyatakan dukungan mereka.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, bersama dengan beberapa anggota DPRD Sulteng, seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, menerima peserta aksi yang dipimpin oleh Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes, yang merupakan koordinator dari lima organisasi profesi kesehatan di Provinsi Sulteng.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes, menyampaikan 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibus Law harus ditolak, termasuk cacatnya prosedur penyusunan RUU, ancaman terhadap keselamatan rakyat, dan pengabaian hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Anggota DPRD Sulteng menyambut baik tuntutan penolakan RUU tersebut dan berkomitmen untuk menyampaikan dukungan mereka kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulteng. Selanjutnya, dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law diserahkan kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng. (TIM)